Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya bakal Usul ke Prabowo Tak Tambah Wamenkeu, Ini Alasannya 
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Rp2.307 Triliun, Wamenkeu: Sudah Perhitungkan Gerak Ekonomi ke Depan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:38:00 WIB
Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Rp2.307 Triliun, Wamenkeu: Sudah Perhitungkan Gerak Ekonomi ke Depan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.307,9 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, target penerimaan pajak 2024 telah memperhitungkan gerak perekonomian Indonesia ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” ujar Suahasil dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024 dikutip, Kamis (17/8/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik melalui pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut