Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Sebut Aturan Listrik Surya Atap Ganggu Bisnis PLN

Minggu, 05 Agustus 2018 - 18:09:00 WIB
Pengamat Sebut Aturan Listrik Surya Atap Ganggu Bisnis PLN
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Panel surya tersebut yang dapat mempengaruhi dan merugikan distribusi PLN dan pengguna listrik di sekitarnya. Jadi kalau mau diterapkan solar panel rooftop harus dilengkapi dengan battery," ucapnya.

Dengan demikian, PLN harus menyiapkan biaya untuk memitigasi ketidakstabilan arus tersebut. Padahal, PLN juga harus merelakan berkurangnya konsumsi listriknya karena masyarakat akan bisa menghasilkan listrik sendiri dengan panel surya.

"Selain ganggu pendapatan PLN juga merepotkan operasi sistem tenaga listrik, sehingga PLN juga harus menyiapkan biaya untuk antisipasinya," kata dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu akan segera diterbitkan. Jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual-beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut