Pengamat Sebut Aturan Listrik Surya Atap Ganggu Bisnis PLN
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menyiapkan aturan jual-beli listrik panel surya di atap (rooftop) untuk konsumen PT PLN (Persero). Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan ini agar efisiensi listrik semakin baik.
Pengamat Kelistrikan dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, kebijakan ini dapat mengganggu operasi sistem tenaga listrik milik PLN. Sebab, arus listrik dari panel surya ini tidak stabil karena bergantung pada kuatnya sinar matahari.
Dia menilai, pembangkit listrik panel surya tidak bisa mengikuti fluktuasi kebutuhan beban listrik yang tidak stabil. Dengan demikian pembangkit PLN harus mengikuti naik-turunnya arus panel solar sekaligus mengikuti naik-turunnya beban listrik.
"Panel surya itu pembangkitnya bersifat intermittent (berselang). Bisa berdampak terhadap lifetime-nya pembangkit PLN," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (5/8/2018).
Menurut dia, jika panel surya ini akan diterapkan pemerintah maka harus dilengkapi dengan baterai. Hal tersebut supaya dapat menantisipasi masalah operasional sistem tegangan listrik dan tidak memengaruhi distribusi PLN
"Panel surya tersebut yang dapat mempengaruhi dan merugikan distribusi PLN dan pengguna listrik di sekitarnya. Jadi kalau mau diterapkan solar panel rooftop harus dilengkapi dengan battery," ucapnya.
Dengan demikian, PLN harus menyiapkan biaya untuk memitigasi ketidakstabilan arus tersebut. Padahal, PLN juga harus merelakan berkurangnya konsumsi listriknya karena masyarakat akan bisa menghasilkan listrik sendiri dengan panel surya.
"Selain ganggu pendapatan PLN juga merepotkan operasi sistem tenaga listrik, sehingga PLN juga harus menyiapkan biaya untuk antisipasinya," kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu akan segera diterbitkan. Jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.
Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual-beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.
Editor: Ranto Rajagukguk