Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 
Advertisement . Scroll to see content

Pengawasan Perluasan B20, Kementerian ESDM Terapkan Silent Audit

Senin, 03 September 2018 - 14:20:00 WIB
Pengawasan Perluasan B20, Kementerian ESDM Terapkan Silent Audit
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan mekanisme silent audit dalam mengawasi mandatori perluasan biodiesel 20 persen (B20) yang diluncurkan sejak Jumat pekan lalu. Kini, mandatori B20 wajib dilaksanakan oleh badan usaha penyediaan bahan bakar minyak (BBM) public service obligation (PSO), sektor transportasi non-PSO, industri, pertambangan dan ketenagalistrikan.

"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Komservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (3/9/2018).

Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (BU Bahan Bakar Nabati). "Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan B20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini. "Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara,” ucap dia.

Selain melakukan pengawasan yang ketat, pemerintah menegaskan sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai Fatty Acid Methyl Ester (FAME) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut