Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Pengelolaan Koperasi Masih Bermasalah, LPDB-KUMKM Gandeng Dekopin

Senin, 05 November 2018 - 12:00:00 WIB
Pengelolaan Koperasi Masih Bermasalah, LPDB-KUMKM Gandeng Dekopin
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)
Advertisement . Scroll to see content

Masalah lain yang sering menjadi pangkal penolakan proposal adalah lemahnya tata kelola kelembagaan koperasi. Banyak ketentuan yang belum sesuai seperti kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Keriteria penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut memiliki landasannya sendiri yakni tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria koperasi penerima dana bergulir, antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, serta strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut