Pengemudi Ojek Online Tetap Ngotot Minta Tarif Rp3.000 per Kilometer
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan belum memutuskan besaran tarif ojek online meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 sudah terbit. Aliansi Driver Online (ADO) tetap meminta tarif ojek online sebesar Rp3.000 per kilometer (km).
"Usulan dari kami di angka Rp3.000 kotor, dipotong fee aplikasi 20 persen, jadi hanya terima Rp2.400 net," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Rabu (20/3/2019).
Dia menilai, tarif yang diusulkan oleh aplikator sebesar Rp1.600 per km terlalu rendah. Menurut dia, pendapatan pengemudi ojek online berkurang drastis akibat tarif rendah yang dikenakan kepada konsumen.
Meski begitu, dia mengaku masih menanti terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) soal besaran tarif ojek online. SK ini nantinya menjadi dasar yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aplikator.
Christiansen berharap, penentuan tarif dalam SK tersebut memakai sistem zonasi. Menurut dia, tarif ojek online tidak bisa dipukul rata, karena komponen biaya jasa yang diatur dalam Permenhub 12/2019 berbeda.