Penghapusan KPR Subsidi SSB Tidak Berlaku untuk Nasabah Lama

JAKARTA, iNews.id - Program KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) bakal dihapus mulai tahun 2020. Namun, nasabah lama yang sudah mengambil program ini tak perlu khawatir karena tetap berjalan sesuai kontrak awal.
"Untuk ke depan (berlakunya), yang lama enggak akan kena, enggak bakal kena. Yang lama kan pasti sudah dikontrakkan dan sebagainya," kata Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Bastary Pandji Indra di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya menghapus KPR dengan skema SSB. Langkah itu dilakukan karena pemerintah harus menutup selisih bunga flat dengan pasar setiap tahun sehingga menjadi beban fiskal.
Selain alasan tersebut, Bastary menilai penghapusan KPR SSB dilakukan agar calon nasabah bergeser seluruhnya ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Manfaatnya bagi nasabah cenderung sama karena suku bunga yang dipatok flat 5 persen hingga masa tenor berakhir di samping Subsidi Uang Muka (SUM).
Skema FLPP, menurut Bastary, lebih luwes karena pemerintah memberikan dana subsidi di awal. Dengan begitu, semakin banyak bank penyalur yang bisa terlibat dalam program Satu Juta Rumah.