Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Subsidi Rumah jika Realisasi Tidak 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan KPR Subsidi SSB Tidak Berlaku untuk Nasabah Lama

Jumat, 27 Desember 2019 - 16:26:00 WIB
Penghapusan KPR Subsidi SSB Tidak Berlaku untuk Nasabah Lama
Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Bastary Pandji Indra. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) bakal dihapus mulai tahun 2020. Namun, nasabah lama yang sudah mengambil program ini tak perlu khawatir karena tetap berjalan sesuai kontrak awal.

"Untuk ke depan (berlakunya), yang lama enggak akan kena, enggak bakal kena. Yang lama kan pasti sudah dikontrakkan dan sebagainya," kata Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Bastary Pandji Indra di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya menghapus KPR dengan skema SSB. Langkah itu dilakukan karena pemerintah harus menutup selisih bunga flat dengan pasar setiap tahun sehingga menjadi beban fiskal.

Selain alasan tersebut, Bastary menilai penghapusan KPR SSB dilakukan agar calon nasabah bergeser seluruhnya ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Manfaatnya bagi nasabah cenderung sama karena suku bunga yang dipatok flat 5 persen hingga masa tenor berakhir di samping Subsidi Uang Muka (SUM).

Skema FLPP, menurut Bastary, lebih luwes karena pemerintah memberikan dana subsidi di awal. Dengan begitu, semakin banyak bank penyalur yang bisa terlibat dalam program Satu Juta Rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut