Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman, ASN Wajib Kerja Kembali Hari Ini

Senin, 28 Desember 2020 - 08:13:00 WIB
Pengumuman, ASN Wajib Kerja Kembali Hari Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja hari ini, Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020). Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun. 

SKB 3 Menteri tersebut memutuskan untuk mencabut 3 hari cuti bersama. Artinya, pada periode 28-30 Desember, seluruh ASN wajib untuk kembali bekerja kembali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah.

“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut