Pengusaha Ragu dengan Sistem Perizinan Digital Satu Pintu
JAKARTA, iNews.id – Pengusaha pesimistis implementasi sistem perizinan digital satu pintu (online single submission/OSS) pada akhir April 2018 meski mereka masih ragu sistem yang mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut, kebijakan OSS yang merupakan modifikasi dari kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ini sulit diterapkan. Menurut dia, proses perizinan di tingkat pusat saja masih sulit. Apalagi, pemerintah kali ini menginginkan integrasi perizinan hingga daerah.
“Saya apresiasi optimisme pemerintah. Tapi saya tidak mau punya suatu ekspektasi karena selama ini yang saya lihat ternyata implementasinya tidak semudah itu, apalagi kalau kita bicara OSS,” kata Shinta di kantornya Jakarta, Senin (29/1/2018)
Sanny Iskandar, Sekretaris Umum Apindo, juga pesimis. Di tingkat pusat, Sanny mengatakan pengusaha kerap menemukan perizinan yang tidak konsisten dan tidak efisien. Selain itu, proses perizinan kerap tidak transparan sehingga membuat investor ragu untuk berinvestasi.
Kendati demikian, Sanny mengaku menantikan kebijakan tersebut diterapkan. Dia juga berharap, pemerintah bisa menjalankan sistem ini dengan baik.
“Tentu kami sangat berharap, sangat responsif terhadap gagasan ide ini. Kami sangat mengharapkan bahwa semuanya ini memang bisa berjalan,” ucap Sanny.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga ragu sistem tersebut bisa diterapkan. Pasalnya, pembentuan satuan tugas (satgas) percepatan kemudahan berusaha di daerah masih minim dan berjalan lambat.
“Memang respon daerah selalu begitu. Jangan kan yang sudah tahun lalu diumumkan Jokowi itu sangat banyak yang responnya nol atau 1 persen. Kalau kepala daerah tidak punya komitmen ke sana, susah. PTSP saja sudah 2006 masih ada 20-an daerah yang belum bergerak sama sekali, belum dilihat performanya,” kata Robert.
Berdasarkan data yang dimillikinya, kata dia, pembentukan satgas baru terealisasi 30 persen dengan rincian 10 dari 34 provinsi dan 75 dari 514 kabupaten/kota. Padahal, kebijakan ini akan diterapkan beberapa bulan lagi. Dia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan pilot project terlebih dahulu sebelum diterapkan dalam skala nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya juga telah mendorong supaya pemerintah daerah membentuk satgas. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang mana setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib mengawal investasi yang ada.
“Mengawal itu artinya apa? Dimonitor, kemudian ada masalah, dia bantu atau kalau dia tidak bisa bantu, dia lapor ke instansi yang berwenang. Nah jadi, setiap kementerian, lembaga, dan pemda itu perlu membentuk satgas,” katanya.
Menko menyebut, seluruh kementerian dan lembaga di tingkat pusat sudah terbentuk satgas. Hal ini berbeda dengan daerah. Untuk itu, dia meminta supaya daerah segera membentuk satgas paling lambat akhir Januari 2018.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menjelaskan, pemerintah akan menerapkan uji coba pada awal Februari yang mana pemda cukup mengawal sementara pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan identifikasi persoalan pada akhir Februari sehingga seluruh persoalan sudah selesai (debottlenecking) pada akhir April.
“April sudah tahap single submission. Jadi orang cukupp datang ke satu kantor untuk perizinan, itu sistemnya yang akan menyelesaikan. Begitu kita berlakukan single submission itu sudah harus selesai, sudah harus lebih singkat, sudah harus lebih mudah,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk