Penjelasan Kemnaker soal Upah Minimum RI Ketinggian
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya, yang menyebut upah minimum di Indonesia ketinggian.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata dia di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Di samping itu, dia menambahkan, dari sisi jam kerja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.
"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Misalnya dibanding dengan Thailand, jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu, jam kerjanya rata-rata 42 hingga 44 jam, sedangkan di Indonesia hanya 40 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun bisa mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dia menuturkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di Thailand, poinnya mencapai 30,9, sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, upah minimumnya Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta Rp4.453.724, nilai produktivitasnya 23,9 poin.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati