Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam
Minggu, 09 Februari 2020 - 12:20:00 WIB

Danang mengatakan, PMP telah diserahkan kepada kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga kini, dia masih diperiksa.
Wings Air, kata dia, meminta seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, baik di darat maupun saat mengudara.
"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," kata dia.
PMP, kata Danang, bisa disangkakan melanggar pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam pasal 142 berupa penjara maksimum 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Rahmat Fiansyah