Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Konsep Baru yang Disiapkan InJourney Airports Jika Ditugaskan Kelola Bandara IKN
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam

Minggu, 09 Februari 2020 - 12:20:00 WIB
Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam
Pesawat Wings Air. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Danang mengatakan, PMP telah diserahkan kepada kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga kini, dia masih diperiksa.

Wings Air, kata dia, meminta seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, baik di darat maupun saat mengudara.

"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," kata dia.

PMP, kata Danang, bisa disangkakan melanggar pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam pasal 142 berupa penjara maksimum 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut