Percepat Arus Barang, Bea Cukai Implementasikan Manifest Gen III
Ketiga, Ditjen Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifest di mana dapat dilakukan secara online dan tidak semuanya wajib persetujuan Kepala Kantor. Dengan adanya prinsip ini, diharapkan readress atau pengoreksian dapat dilakukan lebih cepat.
"Bea Cukai juga mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pelaku," ujar Heru.
Lalu yang terakhir terkait perincian pos, di mana dengan dilibatkannya pihak NVOCC atau penyewa kargo kapal, maka akan mempermudah pihak bea cukai. Dengan adanya poin ini, maka ditargetkan permohonan pecah pos akan menjadi nol.
Kebijakan anyar ini telah memperoleh respons positif dari berbagai pelaku usaha dan asosiasi, yakni Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), PT Pertamina (Persero), dan International Air Transport Association (lATA).
"Para stakeholder menyampaikan tanggapan positif di antaranya penyampaian manifest dapat langsung dikirimkan ke sistem bea cukai secara online sehingga proses penyampaiannya berjalan lebih eflsien dan efektif,” tutur Heru.
Editor: Ranto Rajagukguk