Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Peringkat Kemudahan Berusaha RI Stagnan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jumat, 25 Oktober 2019 - 16:05:00 WIB
Peringkat Kemudahan Berusaha RI Stagnan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) tahun 2020 Indonesia tidak stagnan. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Banyak yang sudah membaik, misalnya proses administrasi pajak sudah berkurang drastis dari 43 ke 23, pajak meningkat, time untuk memenuhi aktivitas perpajakan juga meningkat. Sangat baik, memang yang di OSS sudah jalan," ucapnya.

Namun, karena kenaikan skor Indonesia kalah cepat dengan negara-negara lain sehingga membuat peringkat Indonesia tidak berubah. Oleh karenanya, menurut dia harus dilakukan evaluasi agar dapat memperbaiki hal tersebut.

"Sebetulnya kalau saya memahami kelihatannya pemerintah sudah identifikasi. Itu adalah area-area yang perlu didorong reformnya. Area SDM, infrastruktur itu reformasi sektoral yang perlu didorong," tutur dia.

Sejumlah indikator kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih tertinggal di antaranya memulai berbisnis (peringkat 140). Dari sisi waktu, Indonesia (13 hari) sebenarnya lebih cepat daripada Vietnam (16 hari) dan Malaysia (17 hari). Namun, jumlah prosedurnya masih lebih banyak (11 jenis) daripada Vietnam (8 jenis) atau Thailand (5 jenis).

Selain itu, rangking Indonesia untuk izin berkaitan dengan pendirian bangunan (dealing with construction permits) juga masih di bawah (peringkat 110). Hal ini akibat masih banyaknya prosedur (18 jenis), sehingga berdampak pada lamanya proses izin (200 hari) dan biaya.

Aspek lainnya yang masih menyulitkan pelaku usaha yaitu pendaftaran properti (peringkat 106), pembayaran pajak (peringkat 81), perdagangan lintas negara (peringkat 116), dan penegakan kontrak (139).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut