Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Perjelas Nasib 51.000 Honorer, Menpan RB Kebut Penuntasan Aturan Gaji PPPK

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:28:00 WIB
Perjelas Nasib 51.000 Honorer, Menpan RB Kebut Penuntasan Aturan Gaji PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51.000 tenaga honorer lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, aturan soal gaji PPPK hingga kini belum tuntas.

Sejauh ini, aturan yang telah diteken yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Alhasil, nomor induk PPPK belum keluar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih berupaya menuntaskan aturan pelaksana dari Perpres 98/2020.

KemenPAN RB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan Menpan RB yang dalam waktu dekat diperlukan sebagai aturan pelaksanaan. Kamis minggu lalu sudah dilakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan,” katanya, Rabu (14/10/2020).

KemenPAN RB, kata Tjahjo, terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan agar aturan turunan bisa segera selesai.

“Dalam rapat kami semua sepakat untuk segera menyelesaikan aturan pelaksanaan ini. Tetapi perlu proses yang cermat agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut