Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:08:00 WIB
Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah
Kemendag akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah atau pulau.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan Antar-Pulau.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antar pulau "Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antar pulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antar wilayah menjadi terjamin," katanya  dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)

Dia menjelaskan, pada umumnya di wilayah Indonesia Timur sering terjadi kekurangan barang dan di wilayah lain surplus. Hal inilah yang membuat disparitas harga antarwilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut