Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Perpres APBN 2023 Terbit, Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Dikenai Cukai

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:40:00 WIB
Perpres APBN 2023 Terbit, Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Dikenai Cukai
Perpres APBN 2023 terbit, plastik dan minuman berpemanis bakal dikenai cukai. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023). Perpres yang telah diteken dan diundangkan pada 30 November lalu itu salah satunya menargetkan penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada tahun depan. Jenis cukai yang penarikannya telah berlaku, seperti cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.

Dia juga menargetkan pendapatan dari cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023 mendatang sebesar Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres No 130/2022, Rabu (14/12/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut