Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Depan Presiden Bank Dunia, Menkeu Suahasil Ungkap Kekuatan Ekonomi ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:58:00 WIB
Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026 untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut insentif fiskal ini diberikan untuk mendukung industri plastik hilir melalui penurunan tarif bea masuk bahan baku impor.

“Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).

Melalui PMK tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 4B yang mengatur tarif bea masuk untuk sejumlah pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code) bahan baku plastik. Enam pos tarif yang mendapat fasilitas tarif 0 persen adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut