Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG, Segera Dikirim ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Kartu Prakerja Direvisi, Ini Daftar Perubahan yang Masuk

Senin, 22 Juni 2020 - 20:19:00 WIB
Perpres Kartu Prakerja Direvisi, Ini Daftar Perubahan yang Masuk
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Perubahan tersebut berkaitan dengan tata kelola dan teknis program tersebut.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, di dalam perubahan Perpres ini, pemerintah akan memasukkan berbagai kategori kepesertaan. Saat ini, kepesertaan baru secara umum yang disyaratkan, belum mencakup wirausaha.

"Di dalam Perpres hanya ada pekerja. Artinya sasaran penerima kita luaskan ke wirausaha. Ini juga nantinya akan terkait dengan pelatihan-pelatihan yang kita dorong dalam program Kartu Prakerja, program-program untuk pelatihan kewirausahaan akan kita tuliskan secara tersirat dalam perpres Prakerja ke depan," ujar Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

Deputi IV Kemenko Bidang Perekonomian ini menambahkan, proses pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja bisa dibantu oleh Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal ini bertujuan untuk mendaftar di luar jaringan (offline) dan tidak hanya daftar secara dalam jaringan (online) dalam keadaan tertentu.

"Bisa dilakukan melalui Kementerian dan Lembaga untuk keadaan tertentu agar masyarakat yang misal tinggal di daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses Prakerja," kata dia.

Rudy menyebut, pelaksanaan pelaksanaan Kartu Prakerja selama pandemi Covid-19 akan dimasukkan dalam Perpres yang baru. Hal ini untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang salah satu instrumennya memberi jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19.

"Selanjutnya, kita juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi penerima kartu prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan negara," ucap Rudy.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut