Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merombak aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik. Aturan baru ini berlaku mulai 1 Juni 2026.
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana valas tersebut ke dalam mata uang Rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian tanggal tersebut, meski rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara terkait masih akan menunggu penerbitan regulasi secara resmi.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ucap Purbaya dalam keterangannya dikutip, Minggu (10/5/2026).
Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time lewat Kopra by Mandiri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, meski aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas).