Kaji Program Kartu Prakerja, KPK Temukan 4 Masalah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Hal itu dilakukan KPK sebagai pihak pemantau.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah tersebut menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana program pelatihan dan pembinaan bagi warga yang belum memiliki keterampilan. Sehingga pemerintah dinilai perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program tersebut.
Permasalahan pertama yaitu soal pendaftaran. Alex menuturkan, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengompilasikan data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah disamakan dengan nomor identitas kependudukan (NIK) berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist).
"Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143.000. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," ucapnya dalam video conference di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Alex mengatakan penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar tidak efisien. Sedangkan, menurutnya, penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.