Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi 5,2 Persen di 2025, Indef: Harus Ada Reformasi Struktural

Dia mencatat, penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak ke depan sangat menentukan. Artinya, kemampuan Kemenkeu dan sekaligus sosok yang ditunjuk menjadi menteri-nya menjadi faktor kritis.
Tak hanya itu, Didik menuturkan, reformasi perpajakan juga mutlak, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak. Menurutnya, sektor apa saja harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama.
Tetapi, sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa.
Adapun, sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, hingga pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, bidang ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.
Editor: Aditya Pratama