Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Peserta CPNS Diharuskan Daftar Ulang SKB, Batas Waktu Hanya Sepekan

Minggu, 02 Agustus 2020 - 18:01:00 WIB
Peserta CPNS Diharuskan Daftar Ulang SKB, Batas Waktu Hanya Sepekan
Peserta CPNS tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk mendaftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya kira enggak ada yang seperti itu. Karena semua data kita yang pegang. Semua data setelah direkonsiliasi, kita masih ada datanya sehingga tidak ada data yang hilang misalnya dari yang lulus menjadi tidak ada ketika daftar ulang. Saya kira tidak ada,” tuturnya. 

Dia melanjutkan, pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27–30 Juli 2020. Dari hasil verifikasi tersebut setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website masing-masing.

“Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1–7 Agustus 2020,” katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut