Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Peserta CPNS Diharuskan Daftar Ulang SKB, Batas Waktu Hanya Sepekan

Minggu, 02 Agustus 2020 - 18:01:00 WIB
Peserta CPNS Diharuskan Daftar Ulang SKB, Batas Waktu Hanya Sepekan
Peserta CPNS tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk mendaftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk mendaftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Pengumuman dan daftar ulang dijadwalkan tanggal 1 Agustus  hingga 7 Agustus 2020.

“Harusnya sih mulai tanggal 1 Agustus sudah diumumkan (seleksi lanjutan) di masing-masing instansi. Termasuk daftar ulang SKB,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Paryono belum dapat memastikan tentang kemungkinan semua instansi mengumumkan secara serentak. Namun, BKN sudah mengirimkan surat terkait jadwal tahapan seleksi lanjutan CPNS ke setiap instansi.

“Nah kalau instansi mana yang sudah umumkan saya harus cek. Itu gini, tanggal 1 sampai 7 Agustus itu  kayaknya sih karena peserta sudah bisa melakukan daftar ulang kemungkinan semua instansi sudah mengumumkan. Kan sudah ada surat BKN yang ditujukan ke PPK,” ucapnya.

Dia pun memastikan, tidak akan ada perbedaan keputusan terkait dengan pelamar yang akan melanjutkan ke tahapan SKB. Dia menjamin data kelulusan pelamar tidak akan berubah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut