Pilih Lebih Dari Satu Instansi, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dinyatakan Gugur
JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hanya boleh memilih untuk mendaftar ke satu instansi pemerintah. Jika memilih lebih dari satu instansi, peserta CPNS dan PPPK bakal dinyatakan gugur.
Pernyataan itu, disampaikan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menurut dia, tahun ini pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya CPNS, PPPK guru, dan PPPK guru, dengan kuota sebanyak sebanyak 707.622 orang.
Dengan demikian, dapat dipastikan peserta yang akan mendaftar cukup besar, sehingga pemerintah memberlakukan syarat agar pelamar cukup memilih satu formasi, yakni satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan saja.
“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” ungkap Katmoko, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan, jika ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK maka akan dinyatakan gugur.
Kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dengan demikian, Katmoko meminta agar peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.
“Jadi para peserta harus memprtimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan dimana, kemudian juga lokasinya seperti apa. Karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat,” kata Katmoko.
Editor: Jeanny Aipassa