Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04:00 WIB
Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara terkait aturan yang memperbolehkan polisi menjabat di 17 instansi/kementerian. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam peraturan polisi (perpol) itu seharusnya masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendorong agar aturan tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat. Harapannya, aturan bisa memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam instansi.

"Termasuk misalnya keluhan mengenai perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi," ucap Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut