PLN Pastikan Tarif Dasar Listrik Tak Naik hingga Maret 2021
JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) memastikan tarif dasar listrik (TDL) tidak naik hingga tiga bulan mendatang. Langkah tersebut merupakan instruksi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
EVP Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, perseroan siap menjalankan keputusan Menteri ESD soal tarif listrik nonsubsidi Januari-Maret 2021. Sebanyak 13 kategori pelanggan nonsubsidi PLN dipastikan tidak akan naik tarif listriknya.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” katanya, Jumat (8/1/2021).
Tak hanya pelanggan rumah tangga, kata Agung, TDL untuk pelanggan lain seperti UMKM, bisnis dan industri kecil, dan kegiatan sosial juga tidak naik.
Selain itu, pemerintah juga mencatat tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup Usaha mlMikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Agung menyebut, penyesuaian TDL sebenarnya bisa dilakukan jika mengacu realisasi indikator makro ekonomi tiga bulanan. Dia mencatat terdapat kenaikan mulai dari inflasi hingga harga minyak mentah.
"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap," kata Agung.
Berikut daftar TDL Januari-Maret 2021:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap Rp1.444,70 per kWh.
2. Pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.
3. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarif tetap rata-rata Rp1.114,74 per kWh.
4. Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih dari 30.000 kVA ke atas tarifnya tetap Rp996,74/kWh.
Editor: Rahmat Fiansyah