Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara, Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor September
Advertisement . Scroll to see content

PMO Cabut 310.000 Kepesertaan Kartu Prakerja, Dana Dikembalikan ke Kas Negara

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:05:00 WIB
PMO Cabut 310.000 Kepesertaan Kartu Prakerja, Dana Dikembalikan ke Kas Negara
Kartu Prakerja. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencabut kepesertaan 310.212 penerima program. Angka tersebut merupakan peserta dari program kartu prakerja dari gelombang 1 hingga 7. 

Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni Purbasari mengatakan, masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja mengenai status dari 3120.212 peserta ini. 310.212 orang yang kepesertaannya dicabut disebabkan oleh berbagai hal. 

Misalnya, karena para peserta tidak membelanjakan dana yang disediakan untuk membeli paket pelatihan. Padahal para peserta kartu prakerja harus membelanjakan Rp1 juta untuk membeli paket pelatihannya setelah dicairkan. 

Pencabutan status kepesertaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diterangkan, penerima kartu prakerja yang tidak memilih pelatihan dalam waktu 30 hari akan digugurkan sebagai peserta.

"Yang dicabut sejauh ini 310.212 orang. Kami dari pelaksana menunggu arahan dari komite berapa banyak dari 310.212 orang ini yang akan dipulihkan dan menjadi peserta Kartu Pra Kerja di gelombang 11. Jadi kami masih menunggu keputusan," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, dari kepesertaan yang dicabut itu, pihaknya langsung mengembalikan dana insentif yang dicairkan ke kas negara. Selain itu, juga tengah mengupayakan agar insentif milik peserta yang gugur dapat digunakan untuk membuka gelombang lanjutan.

"Kita juga masih ada yang dicabut kepesertaannya. Dan itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan anggarannya," ujar Rudy.

Namun, menurut Rudy, untuk upaya menggunakan kembali dana insentif tersebut untuk pembukaan gelombang 11 masih belum bisa diputuskan. Karena harus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja. 

Sebagai gambaran, pemerintah sendiri memberikan insentif sebesar Rp3.550.000 kepada masing-masing peserta. Adapun perinciannya adalah Rp1 juta untuk biaya pelatihan. 

Kemudian pemerintah akan memberikan insentif tambahan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat kali. Lalu pemerintah juga memberikan insentif untuk pengisian survey sebesar Rp150.000 kepada para peserta. 

Jika dihitung, maka ada dana Rp1,10 triliun yang tidak terpakai dari peserta yang digugurkan. Angka tersebut didapat dari Rp3.550.000 dikalikan jumlah peserta yang digugurkan. 

"Kami masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja, dalam waktu dekat akan diumumkan apakah uang tersebut bisa dikembalikan untuk membuka gelombang ke-11. Kami masih menunggu," tuturnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut