Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Minggu, 19 September 2021 - 10:14:00 WIB
PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan
PNS poligami tak izin atasan dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam pasal 15 PP Nomor 45/1990 disebutkan, PNS yang melanggar aturan di atas dan tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut