PNS Praktik Jual Beli Jabatan seperti Bupati Probolinggo, Menteri PANRB: Pecat dengan Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memperingatkan Pegawai Negeri Sipil untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Bupati Probolinggo.
Pernyataan itu, disampaikan Tjahjo Kumolo menanggapi kasus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
"Konsekuensi bagi PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian atau dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht," kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dia menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan di lingkup PNS, seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Padahal, lanjut Tjahjo, telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).