PNS Pria Boleh Poligami, BKN: Aturannya Sudah Ada 40 Tahun Lalu

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang boleh memiliki istri lebih dari satu orang atau berpoligami.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Iswinarto Setiaji, menjelaskan ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari satu orang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” ujar Iswinarto, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan PP No.10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.