Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan Insanul Fahmi di Instagram, Kode soal Poligami?
Advertisement . Scroll to see content

BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:56:00 WIB
BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua
BKN menyosialisasikan PP Nomor 10 Tahun 1983 terutama soal syarat PNS bisa berpoligami. (Foto: bkn.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian. Salah satunya soal poligami oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut ada dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta pada Kamis (25/5/2023).

Aturan tersebut memperbolehkan PNS pria untuk beristri lebih dari satu atau poligami. Sedangkan PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua dan seterusnya.

“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).

Yuyud mengatakan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat di antaranya : 

1. Syarat alternatif.

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif.

Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Lalu PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut