Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PNS Sering Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Potong Tukin hingga Pemecatan

Selasa, 14 September 2021 - 14:42:00 WIB
PNS Sering Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Potong Tukin hingga Pemecatan
PNS Sering Bolos kerja bisa kena sanksi potong tukin hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara sanksi disiplin berat bagi PNS yang membolos dijelaskan pada pasal 11 ayat 2 huruf d. Sanksinya mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berikut ketentuan lengkapnya:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan disetop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut