PO Bus Terdampak Corona Dapat Bantuan, Kemenkeu Terbitkan Aturan Pekan Depan
Skema yang dilakukan berupa cost sharing dan re-sharing. Pemerintah akan mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar dapat menjamin lebih besar lagi sehingga bank dapat melakukan restrukturisasi dan akan membantu keringanan bagi pelaku usaha transportasi.
Skema Kedua, pemerintah secara pararel akan menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan bank dan non-bank untuk memberikan kredit lebih. Pemerintah akan segera menyiapkan skema tersebut bersama OJK dan Bank Indonesia.
Pemerintah menjamin pinjaman tersebut tidak memberatkan pelaku usaha transportasi. Yustinus menjelaskan, pekan depan akan diterbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Terdapat 18 sektor tambahan yang diberikan insentif termasuk sektor transportasi.
Editor: Ranto Rajagukguk