PO Bus Terdampak Corona Dapat Bantuan, Kemenkeu Terbitkan Aturan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sektor usaha seperti Perusahaan Otobus (PO) sangat terdampak atas penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, untuk menekan penyebaran virus tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distancing hingga larangan mudik sehingga berpengaruh terhadap pendapatan usaha PO bus.
Untuk menjawab keresahan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema stimulus bagi pelaku usaha transportasi. “Sekarang yang sedang dikerjakan Pemerintah adalah bantalan untuk pembiayaan, yang jadi konsen bapak dan ibu di sektor transportasi, sedang disiapkan ada dua skema,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, saat diskusi terbuka via daring Minggu (26/4/2020).
Skema pertama, yaitu relaksasi kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat dampak Covid-19. Relaksasi tersebut sudah diterapkan, meski terdapat permasalahan di lapangan.
Namun, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan OJK.
Kena Dampak Corona, PO Bus Ini Minta Kejelasan Relaksasi Kredit OJK
“Jadi bagaimana para debitur, yang sifatnya menengah dan besar masuk hall 1 dan hall 2 di perbankan. Dan juga industri keuangan non-bank, itu juga akan di-cover di sini, akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan dana. Besarnya berapa? Tergantung skema perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing," ujarnya.