PO Bus Terdampak Corona Dapat Bantuan, Kemenkeu Terbitkan Aturan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sektor usaha seperti Perusahaan Otobus (PO) sangat terdampak atas penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, untuk menekan penyebaran virus tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distancing hingga larangan mudik sehingga berpengaruh terhadap pendapatan usaha PO bus.
Untuk menjawab keresahan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema stimulus bagi pelaku usaha transportasi. “Sekarang yang sedang dikerjakan Pemerintah adalah bantalan untuk pembiayaan, yang jadi konsen bapak dan ibu di sektor transportasi, sedang disiapkan ada dua skema,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, saat diskusi terbuka via daring Minggu (26/4/2020).
Skema pertama, yaitu relaksasi kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat dampak Covid-19. Relaksasi tersebut sudah diterapkan, meski terdapat permasalahan di lapangan.
Namun, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan OJK.
“Jadi bagaimana para debitur, yang sifatnya menengah dan besar masuk hall 1 dan hall 2 di perbankan. Dan juga industri keuangan non-bank, itu juga akan di-cover di sini, akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan dana. Besarnya berapa? Tergantung skema perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing," ujarnya.
Skema yang dilakukan berupa cost sharing dan re-sharing. Pemerintah akan mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar dapat menjamin lebih besar lagi sehingga bank dapat melakukan restrukturisasi dan akan membantu keringanan bagi pelaku usaha transportasi.
Skema Kedua, pemerintah secara pararel akan menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan bank dan non-bank untuk memberikan kredit lebih. Pemerintah akan segera menyiapkan skema tersebut bersama OJK dan Bank Indonesia.
Pemerintah menjamin pinjaman tersebut tidak memberatkan pelaku usaha transportasi. Yustinus menjelaskan, pekan depan akan diterbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Terdapat 18 sektor tambahan yang diberikan insentif termasuk sektor transportasi.
Editor: Ranto Rajagukguk