Potensi Limbah, Kemenperin Pantau Industri di Sekitar Sungai Citarum
"Karena ditengarai ada industri yang buang limbahnya. Kami harus berikan penjelasan kepada mereka bahwa mereka harus taat pada aturan. Mereka harus punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujarnya.
Pemerintah masih berupaya mengecek apakah para perusahaan industri tekstil memiliki pengolahan limbah. Namun, ada upaya lain yang bakal dilakukan pemerintah, yakni dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan industri tekstil yang berkawasan di DAS Citarum.
"Kita akan mendata industri yang HGB-nya sudah habis supaya jangan diperpanjang di sana lagi. Mereka disarankan untuk pindah ke kawasan-kawasan industri yang lebih representatif," katanya.
I Putu menjelaskan, peraturan pembangunan industri harus berjarak minimum 50 meter dari tepian sungai. "Peraturan sekarang bangunan itu dengan tepian sungai ada jarak minimum kalau enggak salah 50 meter," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk