Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T

Kamis, 05 September 2019 - 19:01:00 WIB
PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU ini, yakni pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan semula sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023. 

Penurunan besaran PPh Badan akan dilakukan secara bertahap pada 2021 hingga 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemangkasan PPh Badan akan mulai dilakukan pada 2021, semula sebesar 25 persen menjadi 22 persen. Besaran PPh Badan ini akan berlaku hingga tahun 2022.

"Penurunan tarif PPh Badan akhirnya diputuskan untuk diturunkan dalam RUU dari 25 persen sampai 20 persen secara bertahap. Mulai 2021, sementara ini kita pikirkan 22 persen pada 2021 dan 2022," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Barulah pada tahun 2023, PPh Badan diturunkan menjadi 20 persen. "Dua tahun kemudian baru 20 persen," katanya.

Dipangkasnya PPh Badan ini, tambah Robert, akan memunculkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara (potential loss). Berdasarkan perhitungan DJP Kemenkeu, secara keseluruhan pemangkasan PPh Badan dari 25 ke 20 persen akan menyebabkan potential loss sebesar Rp87 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut