Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut 8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:00:00 WIB
PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap, Ini Alasannya
Penerapan PPKM Darurat di Malioboro Yogyakarta (Foto : HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Sementara, pelonggaran PPKM darurat secara bertahap akan dimulai pada 26 Juli mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengutarakan pelonggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali secara bertahap dilakukan mengingat Covid-19 varian delta masih fluktuatif di kedua pulau tersebut. 

Meski, data pemerintah menunjukan kasus terinfeksi mengalami penurunan selama dua minggu usai adanya pemberlakuan PPKM darurat, namun, pelonggaran pembatasan pergerakan massa tersebut tidak serta merta langsung dibuka. Pemerintah khawatir, langkah itu justru menyebabkan terjadinya lonjakan susulan kasus terinfeksi. 

"Jadi data-data kami dua minggu sejak ditutup, mestinya kalau kita disiplin, dia akan flat atau menurun, dan sekarang itu terjadi. Tapi menurunnya itu pasti ada fluktuatifnya juga kalau enggak disiplin, pastilah, jadi kita melihat itu semua," ujar Luhut dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip, Rabu (21/7/2021). 

Menko Luhut mencatat, selama dua pekan usai penerapan PPKM darurat, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya jumlah kasus di lapangan. 

Menurut dia, pemerintah sangat hati-hati sebelum memutuskan memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang. 
Saat ini, kawasan pulau Jawa dan Bali masuk dalam level 3, sebuah istilah pemerintah untuk menggambarkan laju penyebaran Covid-19, posisi itu menurun dari level 4 setelah adanya pembatasan mobilitas massa. 

"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi  kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," kata Menko Luhut. 

Dia menjelaskan, setiap kebijakan yang sudah berjalan perlu dievaluasi untuk menentukan bagaimana langkah selanjutnya yang harus diambil. Termasuk PPKM darurat Jawa Bali yang sudah diberlakukan selama dua pekan lamanya.

Menko Luhut mengakui, bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM darurat diperpanjang atau diakhiri. Sebab, ada pertimbangan pemerintah dengan kondisi di lapangan, misalnya tingkat penyebaran virus dan fasilitas kesehatan.

"Perlu semua ketahui bahwa bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM darurat, karena saya melihat di satu sisi kita harus menghentikan laju penularan varian delta, agar para dokter dan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya bisa fokus menyembuhkan pasien Covid-19," tutur Menko Luhut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut