PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut 8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 menurun, pemerintah akan melonggarkan kebijakan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 secara bertahap.
"Jika tren kasus mengalami penurunan maka pada 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021).
Dengan memperpanjang PPKM Darurat, pemerintah juga menambah anggaran bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak. Berikut deretan bantuan pemerintah untuk rakyat terdampak Covid-19:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan ini ditujukan untuk:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per kuartal).
- Balita: Rp3 juta per tahun (750.000 per kuartal).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per kuartal)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per kuartal)
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per kuartal)
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per kuartal)
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per kuartal).
Bantuan untuk program Kartu Sembako yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200.000 per bulan untuk periode Juli-Agustus.
3. Beras 10 kg
Alokasi beras adalah sebanyak 10 kilogram (kg) per keluarga yang menjadi peserta penerima bantuan sosial tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Besaran yang diterima senilai Rp300.000 per bulan untuk periode hingga Desember 2021. Sementara untuk BST usulan Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
5. Kuota internet
Bantuan ini diberikan untuk siswa dan tenaga pendidik. Ditargetkan bantuan ini diberikan kepada 38,1 juta siswa atau lembaga pendidik.