PPKM Jawa-Bali Kembali Diperketat, Warga yang Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Mall Hingga Restoran
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menyusul peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Aturan tersebut antara lain menyatakan warga yang belum menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali dilarang masuk ke fasilitas publik, seperti mall, bioskop, hingga restoran.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 (Inmendagri No.3/2022) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Inmendagri No.3/2022 mewajibkan warga yang telah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali atau berkategori hijau pada aplikasi Pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik.
“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri ini adalah seluruh hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level PPKM di Jawa dan Bali hanya menerapkan hanya menerima warga dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Safrizal, dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik, maka dalam Inmedagri terbaru mereka tidak lagi diperbolehkan masuk ke fasilitas publik, seperti mall hingga restoran.