PPKM Jawa-Bali Kembali Diperketat, Warga yang Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Mall Hingga Restoran
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:19:00 WIB
“Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, warga dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk fasilitas publik. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” ungkap Safrizal.
Meski demikian, Dirjen Adwil Kemendagri mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan pengetatatan aturan PPKM tersebut bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin.
"Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan untuk masuk ke fasilitas publik,” tutur Safrizal.
Editor: Jeanny Aipassa