Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Pertumbuhan Ekonomi hingga Situasi Politik-Keamanan
Advertisement . Scroll to see content

PPN Naik jadi 12 Persen, Kemenkeu Klaim Inflasi bakal Tetap Terjaga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:59:00 WIB
PPN Naik jadi 12 Persen, Kemenkeu Klaim Inflasi bakal Tetap Terjaga
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengklaim kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, saat ini tingkat inflasi masih tergolong rendah, yakni di 1,6 persen. Lebih lanjut, Febrio menyebut dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen dan inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025.

"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Selain inflasi akan tetap dijaga, Febrio juga mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain pun akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," tuturnya.

Sebelumnya, hal senada diungkap oleh Bank Indonesia (BI). Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memiliki dampak yang terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut