Prabowo-Sandi Akan Naikkan Batas PTKP, Ini Tanggapan Wapres JK
.jpg) 
                .jpg) 
                JAKARTA, iNews.id - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kini sudah terlalu tinggi yakni Rp54 juta per tahun.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, perubahan batas tersebut perlu dikaji karena harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, meski bisa meningkatkan investasi namun jika terlalu cepat dinaikkan maka bisa mengurangi pendapatan negara.
 
                                "Itu juga lagi distudi Menko dan Menkeu di bidang apa pajak itu dikurangkan. Kalau terlalu cepat penerimaan negara kurang maka pembangunan akan menurun," ujarnya di ICE BSD, Tangerang, Senin (15/4/2019).
Dengan demikian, dia menilai langkah menaikkan PTKP yang berimbas pada pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi ini bisa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka pendek. Hal ini akan membuat defisit APBN melebar sehingga pemerintah tidak bisa melakukan kebijakan belanja dengan leluasa untuk pembangunan.
"Jadi bagaimana batasannya, anggaran pajak yang baik itu bisa majukan pembangunan dan perbaiki defisit kita," kata dia.