Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
"Contoh, pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," ucap Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan paket stimulus yang disiapkan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen nilainya mencapai Rp38,6 triliun.
"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen pelanggan lisrtik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama