Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019
JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan naik 5 persen. Kepastian ini diperoleh setelah Presiden Jokowi dikabarkan telah menandantangani aturan itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2019. Namun, kebijakan itu memerlukan aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
Sri Mulyani mengakui perumusan PP tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini karena PP itu cukup detail mengatur soal kenaikan gaji PNS di bagian lampiran.
"Intinya dalam kenaikan gaji memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, menyangkut keputusan kenaikan 5 persennya itu," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya perlu melakukan perhitungan mengenai jumlah pegawai dan gaji di setiap kementerian dan lembaga. Yang jelas, kata dia, proses tersebut telah tuntas dan tinggal diberi nomor saja.