Program e-RDKK dan Kartu Tani Tekan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Sarwo mengatakan, alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan rencana daftar kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun petani anggota kelompok tani. Kemudian, RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa.
“Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada KTP (kartu tanda penduduk)-nya nomor induk kependudukan. Kalau petani-petani yang tidak punya KTP tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat kartu tani,” katanya.
Sarwo Edhy menambahkan, untuk proses e-RDKK, hampir semua daerah menyelesaikannya. Untuk saat ini, kebutuhan pupuk subsidi untuk 2020 tercatat 7,9 juta hektare berdasarkan e-RDKK.
"Namun bila nanti ada kekurangan akan ditambah anggarannya. Nanti setelah diaudit BPK bila ternyata ada kekurangan akan dibayar pemerintah," kata Sarwo Edhy.
Sementara, untuk kartu tani, dari data petani yang diajukan semua Provinsi ada 16 juta orang, yang masuk e-RDKK tercatat ada 10 juta petani. Saat ini terealisasi 6 juta kartu tani yang disebarkan.
"Saat ini sudah dibagikan 6 juta kartu tani. Sebagian besar ada di pulau Jawa. Yang sudah ada kuotanya ada sekitar 4 juta kartu," tambah Sarwo Edhy.
Editor: Ranto Rajagukguk