PSBB Jakarta, Ini 5 Aturan Wajib Diketahui Penumpang Bandara Soetta dan Halim
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta dalam 14 hari ke depan untuk menekan angka Covid-19. Di sektor penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol kesehatan ini dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.
"Kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma wajib memperhatikan lima aturan wajib.
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Sementara untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini tidak dibutuhkan.