Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Soetta dan Halim Selama PSBB
JAKARTA, iNews.id – DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.
Saat DKI Jakarta memberlakukan PSBB total dan PSBB Transisi, kedua bandara itu melakukan sejumlah penyesuaian layanan serta operasional. Director of Operation and Service AP II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.
“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.”
“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” kata Muhamad Wasid.
Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan AP II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB: