Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Jakarta, Ini 5 Aturan Wajib Diketahui Penumpang Bandara Soetta dan Halim

Selasa, 15 September 2020 - 01:34:00 WIB
PSBB Jakarta, Ini 5 Aturan Wajib Diketahui Penumpang Bandara Soetta dan Halim
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/pras)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta dalam 14 hari ke depan untuk menekan angka Covid-19. Di sektor penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol kesehatan ini dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

"Kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma wajib memperhatikan lima aturan wajib.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Sementara untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini tidak dibutuhkan.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR Test saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasilnya keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, surat hasil tes cepat/tes PCR, barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” kata Awaluddin.

Di samping kelima hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat. Kemudian menerapkan jaga jarak  serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, seperti jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi, harus memperhatikan kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.

Sementara penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Awaluddin juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

"Secara rutin kami juga lakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut