Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Menko Darmin Jamin B20 Tetap Jalan

Senin, 26 November 2018 - 21:05:00 WIB
Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Menko Darmin Jamin B20 Tetap Jalan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

“Rapat hari ini kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 dolar AS per ton,” kata Darmin.

Menurut dia, saat ini keadaan sangat genting, sehingga diperlukan adanya tindakan untuk menangani hal tersebut. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar suplai tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.

“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” tutur Sofyan.

Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 dolar AS per ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal. Rapat juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit, sebagai bentuk tata kelola perkebunan Indonesia.

Pendataan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium Kelapa Sawit.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut