Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak tersangka RHI. Ini sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024.
Isi keputusan Jaksa Agung RI tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas tersangka RHI dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Adapun jumlah yang dibayarkan tersangka sebesar Rp5.279.506.768. Angka ini terdiri atas pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.319.876.692 ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3.959.630.076.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Bambang Wijono menuturkan, penghentian penyidikan ini dilaksanakan sesuai pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI.
Pasal 44B UU KUP tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.